Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pak kiai yang kami hormati dan muliakan. Saya mau menanyakan soal mengganti (qadha) puasa.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
liberationnews.org
Ilustrasi ibu hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pak kiai yang kami hormati dan muliakan. Saya mau menanyakan soal mengganti (qadha) puasa.

Waktu hamil dulu saya enggak kuat puasa, soalnya saya muntah terus dan mual. Jadi harus makan permen buat menghilangkan rasa mual.

Selama satu bulan penuh saya enggak puasa. Saat ini, anak saya sudah berumur sembilan tahun, apakah saya masih bisa mengganti puasa yang ditingalkan waktu itu, soalnya belum saya qadha semua.

Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Penanya dan pembaca budiman dan dirahmati Allah SWT. Ada beberapa poin penting mengenai qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan. Berikut sedikit pemaparannya:

Berita Rekomendasi

Seseorang yang memiliki tanggungan qadha puasa, baik yang ditinggalkan karena uzur atau bukan, wajib mengganti puasa tersebut.

Ulama sepakat adanya keringanan (rukhsah) wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya.

Wanita hamil atau menyusui yang tak berpuasa Ramadan wajib mengqadha puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar fidyah dengan catatan apabila faktornya karena mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya.

Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah SWT:

“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184)

Imam Syafi’i menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit, sedang orang sakit pada ayat di atas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah.

Jika faktor wanita hamil atau menyusui tak berpuasa murni karena khawatir anak yang dikandung atau disusui maka wajib mengqadha puasa yang mereka tinggalkan sekaligus membayar fidyah.

Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud RA dan Imam Baehaqi:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

Berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar RA. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata:

“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok.

Kemudian beberapa hal seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum di-qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya, menurut Iman Syafi’i, meng-qadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar fidyah bila menunda qadha-nya karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan Ramadhan dan tak mengqadhanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin." (HR Baehaqi).

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Terima kasih. Wallahu a’lam bi al-shawab.

KH Ahmad Zaki Fuad MSi, Bendahara Umum PW RMI-NU Jateng dan juga Pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas