Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pak kiai yang kami hormati dan muliakan. Saya mau menanyakan soal mengganti (qadha) puasa.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
liberationnews.org
Ilustrasi ibu hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pak kiai yang kami hormati dan muliakan. Saya mau menanyakan soal mengganti (qadha) puasa.

Waktu hamil dulu saya enggak kuat puasa, soalnya saya muntah terus dan mual. Jadi harus makan permen buat menghilangkan rasa mual.

Selama satu bulan penuh saya enggak puasa. Saat ini, anak saya sudah berumur sembilan tahun, apakah saya masih bisa mengganti puasa yang ditingalkan waktu itu, soalnya belum saya qadha semua.

Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Penanya dan pembaca budiman dan dirahmati Allah SWT. Ada beberapa poin penting mengenai qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan. Berikut sedikit pemaparannya:

Berita Rekomendasi

Seseorang yang memiliki tanggungan qadha puasa, baik yang ditinggalkan karena uzur atau bukan, wajib mengganti puasa tersebut.

Ulama sepakat adanya keringanan (rukhsah) wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya.

Wanita hamil atau menyusui yang tak berpuasa Ramadan wajib mengqadha puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar fidyah dengan catatan apabila faktornya karena mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya.

Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah SWT:

“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184)

Imam Syafi’i menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit, sedang orang sakit pada ayat di atas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah.

Jika faktor wanita hamil atau menyusui tak berpuasa murni karena khawatir anak yang dikandung atau disusui maka wajib mengqadha puasa yang mereka tinggalkan sekaligus membayar fidyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas