Keringanan Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pak kiai yang kami hormati dan muliakan. Saya mau menanyakan soal mengganti (qadha) puasa.
Editor: Y Gustaman
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud RA dan Imam Baehaqi:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
Berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar RA. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata:
“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok.
Kemudian beberapa hal seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum di-qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya, menurut Iman Syafi’i, meng-qadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar fidyah bila menunda qadha-nya karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan Ramadhan dan tak mengqadhanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin." (HR Baehaqi).
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Terima kasih. Wallahu a’lam bi al-shawab.
KH Ahmad Zaki Fuad MSi, Bendahara Umum PW RMI-NU Jateng dan juga Pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora