Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Saat Hamil 9 Tahun Lalu Saya Tak Puasa, Bisakah Sekarang Mengqada?

Seorang ibu menanyakan soal mengganti (qadha) puasa untuk perempuan hamil. Bagaiman Islam mengaturnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saat Hamil 9 Tahun Lalu Saya Tak Puasa, Bisakah Sekarang Mengqada?
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu menanyakan soal mengganti (qadha) puasa untuk perempuan hamil.

"Waktu hamil dulu, saya nggak kuat puasa, soalnya saya muntah terus dan mual. Jadi harus makan permen buat menghilangkan rasa mual. Jadi satu bulan penuh saya nggak puasa. Saat ini, anak saya sudah berumur 9 tahun, apakah saya masih bisa mengganti puasa yang ditingalkan waktu itu, soalnya puasanya belum saya qadha semua."

Menurut KH Ahmad Zaki Fuad MSi, Bendahara Umum PW RMI-NU Jateng dan Pengasuh Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Blora ada beberapa poin penting mengenai qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadan.

Berikut sedikit pemaparannya:

Seseorang yang memiliki tanggungan qadha puasa, baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan, wajib mengganti puasa tersebut.

Semua Ulama sepakat tentang adanya keringanan (rukhsah) bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dalam Ramadan, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya.

Wanita hamil atau menyusui yang tak berpuasa dalam Ramadan wajib meng-qadha puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar fidyahdengan catatan apabila faktornya karena mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau mengkhawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya. Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah SWT.

Berita Rekomendasi

“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184)

Imam Syafi’i menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit, sedang orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah.

Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tak berpuasa murni karena mengkhawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui maka dia wajib meng-qadha puasa yang mereka tinggalkan tersebut sekaligus membayar fidyah.

Hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud ra dan Imam Baehaqi: “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

Dan berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih). Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok.

Kemudian beberapa hal seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum di-qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya, menurut Iman Syafi’i, meng-qadhasesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar fidyahbila menunda qadha-nya karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan Ramadhan dan tak mengqadhanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin"(HR Baehaqi).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas