Bolehkah Istri Membayar Zakat dari Utang karena Suaminya Lupa Titipkan Uang?
Bagaimana hukum seorang ibu rumah tangga meminjam utang ke orang lain untuk membayar zakat sementara suami pergi berlayar tanpa menitipkan uang?
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM - Saya seorang suami yang bekerja di laut . Biasanya sebelum berangkat bekerja saya bayar fitrah beserta semua tanggungan saya. Tapi saat ini lupa dan tidak meninggalkan uang di rumah. Bolehkah istri saya berutang dan sekaligus membayarkan fitrah saya beserta tanggungan saya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Sebagai wujud eksistensi kita hidup di atas dunia, Allah SWT mewajibkan kita membayarkan zakat fitri atau yang biasa disebut oleh masyarakat dengan zakat fitrah. Bayi yang lahir di akhir Ramadan atau orang yang meninggal setelah memasuki 1 Syawwal wajib dibayarkan zakatnya oleh wali atau ahli warisnya, terutama orang yang bertanggung jawab memberi mereka nafkah seperti suami terhadap istri, ayah terhadap anak, dan anak yang sudah memiliki kemampuan terhadap orang tuanya yang sudah tidak mampu dengan syarat di dalam satu keluarga tersebut memiliki makanan berlebih di atas kebutuhan mereka sekeluarga untuk satu hari lebaran tersebut.
Akan tetapi apabila kepala rumah tangga berada dalam jarak jauh yang membuatnya kesulitan menunaikan zakat atau kesulitan menyampaikan zakat melalui keluarganya yang di rumah, maka pada dasarnya istri atau orang yang wajib dinafkahinya secara otomatis tidak boleh meminjam untuk membayarkan zakat itu, karena kewajiban membayarkan ada di pundak suami.
Zainuddin al-Malibari (w.987H) dalam kitab Fathul Mu‘in mengutip penjelasan al-Ruyani (w.501H) dalam kitab Bahrul Mazhab;
قال في البحر ولو غاب الزوج فللزوجة اقتراض نفقتها للضرورة لا فطرتها لأنه المطالب
Al-Ruyani dalam kitab Bahrul Mazhab mengatakan, "Apabila suami sedang tidak ada maka istri boleh meminjam untuk kebutuhan nafkahnya karena darurat, bukan untuk zakat fitrahnya, karena yang dituntut membayarkan adalah suami”
Namun lain halnya bila suami sendiri yang menyuruh atau meminta istrinya meminjam kepada orang lain untuk membayarkan zakat tersebut karena perbedaan sebab. Yang pertama, istri dilarang meminjam untuk membayar zakat fitrah jika suami sama sekali tidak meminta atau lupa, karena tidak otomatis seorang istri menanggung kewajiban tersebut.
Sedangkan yang kedua, istri dapat meminjam untuk pembayaran zakat karena ada perintah suami dan tentunya ia pasti menjaminnya karena itu atas dasar permintaannnya.
Dari pertanyaan di atas ada kemungkinan yang dibayangkan suami tentang zakat fitrah ini adalah dengan uang, padahal menurut jumhur ulama zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Maka apabila di rumah ada beras untuk konsumsi keluarga yang lebih dari cukup untuk 1 Syawwal, maka istri dapat membayarkan dari beras tersebut.
Dengan demikian zakat mereka telah tertunaikan, meskipun dalam mazhab lain seperti mazhab Imam Abu Hanifah diperbolehkan membayar zakat dalam bentuk mata uang.
Rubrik konsultasi ini diasuh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc