Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Haruskah Seorang Istri Berzakat dari Hasil Penghasilan Suami yang Sudah Meninggal?

Persoalan zakat tak pernah ada habisnya dibahas. Termasuk persoalan hamba ini tentang ibunya yang menerima penghasilan dari pensiunan suaminya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Haruskah Seorang Istri Berzakat dari Hasil Penghasilan Suami yang Sudah Meninggal?
marsadmasry
Ilustrasi zakat 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamuaikum Ustaz Zul. Saya mau bertanya. Ibu saya sudah stroke tujuh tahun terakhir. Beliau masih memiliki penghasilan dari pensiunan almarhum ayah kami. Bagaimana dengan kewajiban zakat ibu saya? Mengingat masih ada satu adik yang belum menikah. Apakah itu masih menjadi tanggungan beliau zakatnya? Terima kasih. Wasaalamualaikum

Jawaban:

Semoga kondisi Ibu saudara semakin membaik dan berinteraksi dengan normal bersama keluarga.

Seseorang yang telah murni memiliki harta yang nilainya menembus nisab 85 gram emas, atau saat ini relatif senilai Rp 48.000.000,-, baik itu dari pemberian, warisan, hasil usaha lalu ditabung, wajib dizakati setelah satu tahun hijriyah (haul) pascatercapainya nisab tersebut. Nilai zakatnya adalah 2,5% dari nilai tembus nisab yang ada pada hari genap haul tersebut. Yakni, jika nilai yang ada di hari genap haul Rp 50.000.000,- atau lebih maka zakatnya adalah 2,5% dari nilai tersebut.

Namun jika pada akhirnya nilai yang dimiliki pada hari genap haul menjadi turun di bawah nisab tentu tidak ada kewajiban zakat lagi karena salah satu syarat wajib zakatnya hilang. Begitu juga dengan harta milik beliau jika memang tidak mencapai nisab, tentu tidak ada kewajiban zakatnya.

Tanggung jawab yang pertama membayarkan zakat pemilik harta yang mengalami keterbatasan disebabkan cacat atau sakit dan lain sebagainya ada pada wali atau ahli warisnya. Karena kewajiban zakat akan terus berulang setiap tahunnya selama masih di atas nisab, meskipun dalam perkiraan beberapa hari, bulan atau tahun ke depan dana tersebut akan dipergunakan untuk keperluan lain seperti untuk pernikahan anggota keluarga.

Imam Malik dalam al-Muwattha’ meriwayatkan hadis dari Umar Ibn al-Khatthab;

BERITA REKOMENDASI

اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة

 “Kelolalah harta anak yatim agar tidak termakan oleh zakat”

Poin penting dari riwayat ini bahwa zakat dapat mengurangi materi harta seseorang, meskipun dari segi nilainya di hadapan Allah subhanahu wa ta‘ala justeru bertambah. Hadis ini juga menjadi landasan berulangnya zakat seiring berulangnya haul selama harta yang dimiliki masih mencapai nisab.

Oleh sebab itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar harta yang dimiliki dikelola dengan baik agar dapat tumbuh sehingga angkanya tidak berkurang meskipun jika dizakati terus menerus setiap tahun. Wallahu A‘lam

Rubrik konsultasi ini diasuh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas