Presiden Jokowi Minta Penolak Perppu Ormas Tempuh Jalur Hukum ke MK
Presiden Joko Widodo meminta pihak yang tidak menyetujui Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta pihak yang tidak menyetujui Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menempuh jalur hukum.
"Tadi kan sudah jelas yang saya sampaikan bahwa yang menolak Perppu silakan lewat tempuh jalur hukum ke MK. Memang proses hukumnya seperti itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri peresmian Akademi Bela Negara (ABN) NasDem di Jalan Pancoran Timur II, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Jokowi meminta pihak-pihak yang tidak menyetujui Perppu Ormas untuk menempuh jalur hukum.
Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pemerintah memberikan ruang bagi pihak yang tidak menyetujui perppu tersebut mengajukan gugatan hukum.
"Yang kita ingin negara ini tetap utuh. Negara tidak bisa dirong-rong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rongrong NKRI kita," kata Jokowi.
Diketahui, Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hibut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), .untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengna Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.
"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izinatau yangmemberikan pengesahan, adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.
Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagianny yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.
"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.