Sahkah Puasanya, Jika Seorang Perempuan Sudah Suci Haid Tapi Belum Mandi Wajib?
Saat malam masih haid, tapi saat menjelang subuh, ketika waktu sahur sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Subuh, apakah sah puasa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Sesuai kodratnya, seorang perempuan mengalami menstruasi.
Siklus tubuh pada kaum hawa ini tentu juga memengaruhi saat berpuasa.
Jika kaum pria yang sehat jasmani rohani wajib hukumnya berpuasa selama sebulan penuh, tidak dengan perempuan.
Karena siklus haid inilah mereka tidak diwajibkan berpuasa saat datangnya tamu bulanan ini dan Islam mengajarkan untuk mengqada (menggantinya di hari lain).
Lantas, bagaimana jika ada yang sampai malam masih mengalami haid, tapi saat menjelang subuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Subuh, apakah boleh berpuasa?
Baca: Kanker Kulit Diduga Sebabkan Tubuh Menantu Hatta Rajasa Kurus Hingga Meninggal, Kenali Gejalanya
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haid dan sudah berniat puasa sebelum subuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk subuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk subuh ketika ingin melaksanakan salat subuh.
Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh.
Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)
Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haid, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan salat.
Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak salat.
Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan.
Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh?
Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub.
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109)
Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.com)