Masih Tak Tahu Cara Mandi Junub? Bagaimana Cara dan Niatnya? Simak Penjelasan Ini
Disarikan dari sejumlah pendapat ulama dan jurnal Islam disebutkan umat muslim muslimah wajib bersuci dari hadas besar dengan mandi junub atau janabah
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Manji junub atau mandi besar kerapkali jadi perhatian saat Ramadan ini.
Sejumlah pasangan suami istri tak jarang masih kebingungan bagaimana caranya membersihkan diri dari hadas besar ini.
Banyak pasangan yang khawatir jika puasanya tidak sah karena kesiangan bangun setelah berhubungan bersama istri atau suaminya.
Juga bagi mereka yang tiba-tiba mimpi basah sampai keluar mani saat puasa di siang hari.
Bagaimana Islam mengaturnya?
Sebagaimana diketahui bahwa ada dua hadas yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda.
Hadas kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudhu.
Sedangkan hadas besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat atau mandi junub, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih dikenal dengan sebutan mandi besar.
Baca: Tidur Setelah Sahur Ternyata Bisa Bikin Cepat Lapar, Tubuh Pun Tak Sehat
Disarikan dari sejumlah pendapat ulama dan jurnal Islam disebutkan umat muslim muslimah wajib bersuci dari hadas besar dengan mandi junub atau janabah.
Tujuannya adalah untuk menyucikan diri agar dapat melakukan ibadah wajib seperti salat.
Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau telah memasuki masa baligh dan mengalami salah satu hal berikut ini.
1. Keluar mani karena syahwat. banyak ulama yang berpendapat mandi junub diwajibkan apabila keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika keluarnya terasa nikmat. Jadi apabila keluarnya karena sakit atau kedinginan tidak diwajibkan mandi junub. Tetapi untuk mencari aman sebaiknya mandi junub apabila keluar mani dalam keadaan apapun.
2. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah atau tidak
3. Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
4. Ketika masuk Islam menjadi muallaf.
5. Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.
6. Ketika seorang muslim meninggal dunia. Tentu saja yang memandikannya adalah yang orang yang masih hidup. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
7. Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.
Dan ternyata tidak sedikit pula yang belum mengerti apa itu mandi junub dan bagaimana tata caranya?
“Saya pernah menanyakan ke beberapa di masyarakat ternyata mereka tak mengerti apa itu mandi wajib,” ujar ulama yang juga akademisi di IAIN Antasari Banjarmasin di hadapan ibu-ibu majelis taklim mingguan di Masjdi Al Jihad Banjarmasin seperti dikutip Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network).
Kebanyakan, menurutnya, memang pasangan muda yang kurang ngeh dengan tatacara ibadah-ibadah seperti ini.
Tata cara mandi wajib tidak sulit namun banyak yang disepelekan.
Bagaimana tata caranya yang sederhana?
Secara umum mandi junub ini bisa dilakukan dengan tiga cara sederhana
Pertama, niat mensucikan diri.
Kemudian membasuh kedua belah telapak tangan.
Lalu membersihkan kemaluan kemudian wudu seperti hendak salat baru menyiramkan air ke sekujur tubuh.
Rukun dan Tata Cara yang Lebih Lengkap
Dikutip Tribunnews.com dari Nu.Or.id, sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi.
Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan.
Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.
Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat. Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan. Oleh karenanya bagian muka mesti disiram kembali. Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada aktifitas mandi besar mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang dibarengi dengan niat.
Lalu apa yang mesti diniatkan dalam melakukan mandi besar? Dalam mandi besar bila yang melakukannya adalah orang yang junub (karena keluar sperma atau bersetubuh) maka ia berniat mandi untuk menghilangkan jenabat. Kalimatnya:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat”
Sedangkan bagi bagi perempuan yang haid atau nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Kalimatnya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ atau لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Atau baik orang yang junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”
Kedua, meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats sehingga dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadats besar seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Jangan Ada Bagian Tubuh yang Tak Kena Air
Maka dari itu dalam melakukan mandi besar perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh yang tertinggal belum terkena air.
Lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk, selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel, kulit dada yang berada di bawah payudara yang menggantung, dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal adalah bagian-bagian tubuh yang mesti diperhatikan dengan baik ketika melakukan mandi besar agar jangan sampai tidak terkena air sedikitpun.Wallahu a’lam
Apa Doanya?
Lantas apa bacaan atau doa yang harus dibaca muslim atau muslimah yang berniat mandi junub?
“Tidak ada bacaan atau doa khusus yang diajarkan Rasulullah sebelum mandi janabah ini,” ujar Ustad Riza Rahman, saat menjawab pertanyaan seorang anggota jemaah Salat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin.
Karena, menurutnya, rukun mandi janabah itu hanya dua, yaitu niat, kemudian yang kedua sebelum mandi membersihkan –maaf— kemaluan dan kedua tangan.
“Setelah itu berwudu seperti biasa, kemudian menyiramkan air dari rambut hingga ujung kaki," katanya.
"Itulah sebabnya seorang yang mandi janabah bila hendak salat tidak perlu lagi wudu,” ujar ulama ini.