Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Soal Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Ulasan dari Ulama Syafiiyyah

Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras. Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Soal Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Ulasan dari Ulama Syafiiyyah
Kompas.com
Pembagian Zakat 

TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras.

Namun tak jarang pula ada yang membayar dengan menggunakan uang.

Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Dilansir dari NU Online, ulama Syafiiyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.

BACA: Dua Hari Jelang Lebaran, Pemudik Masih Membeludak di Stasiun Gambir

Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas