Soal Kebolehan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Ulasan dari Ulama Syafiiyyah
Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras. Bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Mayoritas masyarakat Indonesia membazar zakat fitrah menggunakan beras.
Namun tak jarang pula ada yang membayar dengan menggunakan uang.
Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Dilansir dari NU Online, ulama Syafiiyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang.
BACA: Dua Hari Jelang Lebaran, Pemudik Masih Membeludak di Stasiun Gambir
Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.
Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang.
Berita Rekomendasi