Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besok Ibadah Malam Nisfu Syaban, Perempuan Haid Bisa Mendapatkan Pahala yang Sama, Lakukan Hal Ini

Bagaimana kaum hawa yang saat malam nisfu Syaban tengah berhalangan atau haid? Bolehkah menjalani rangkaian ibadah?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Besok Ibadah Malam Nisfu Syaban, Perempuan Haid Bisa Mendapatkan Pahala yang Sama, Lakukan Hal Ini
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Ribuan umat Islam memadati Masjid Agung Palembang untuk melaksanakan malam peribadatan Nisfu Syaban menjelang datangnya bulan Ramadhan 1433 H, Rabu (4/7) malam. Para ulama menyatakan malam Nisfu Sya?ban, malam pengampunan atau malam maghfirah, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh umat terutama kepada hamba Nya yang saleh. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kelima, I’tikaf

Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.

BERITA REKOMENDASI

Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43).

Keenam, hubungan intim


Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas