Selama Bulan Suci Ramadhan, Kemenpan RB Akan Kurangi Jam Kerja PNS
PNS dan ASN akan mengalami pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan 1440h tahun 2019. Berikut ini ulasannya!
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Fathul Amanah
PNS dan ASN akan mengalami pengurangan jam kerja salama bulan Ramadan 1440h tahun 2019. Berikut ini ulasannya!
TRIBUNNEWS.COM - Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba, dan umat Muslim di dunia akan melaksanakan ibadah puasa.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 2019 ini.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019.
Surat yang ditandatangi oleh Menteri PAN RB Syafruddin ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Baca: Kapan Puasa Ramadan 1 Hijriah 1440, Tahun 2019? Ini Kata Lembaga Terkait
Baca: Mengenal Tradisi Ruwahan Apem Massal Warga Sosromenduran Yogyakarta Sambut Bulan Ramadan
PNS yang berada di instansi pemerintah dengan sistem 5 hari kerja, jam masuknya untuk hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan jam kerja di hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat satu jam, yaitu pukul 11.30-12.30.
PNS yang berada di instansi pemerintah dengan sistem enam hari kerja, jam masuk di hari Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00.
Waktu istirahatnya sendiri sama, 30 menit pada pukul 12.00-12.30.
Di hari Jumat, jam masuk PNS adalah pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat 1 jam pada pukul 11.30-12.30.
Jadi, total waktu kerja efektif bagi PNS selama bulan Ramadhan tahun 2019 ini minimal 32,5 jam.
Syarifudin juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan akan diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusan dan Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Kapan 1 Ramadhan 1440H tahun 2019?
Bulan suci Ramadhan akan datang sebentar lagi.