Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Doa Buka Puasa, Ini Doa yang Dibaca Rasulullah saat Berbuka Puasa

Simak doa buka puasa, doa yang dibaca Rasulullah saat berbuka puasa yang dirangkum dari NU Online berikut ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Doa Buka Puasa, Ini Doa yang Dibaca Rasulullah saat Berbuka Puasa
gulfnews.com
Simak doa buka puasa, doa yang dibaca Rasulullah saat berbuka puasa. 

Simak doa buka puasa, doa yang dibaca Rasulullah saat berbuka puasa

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah doa buka puasa, doa yang dibaca Rasulullah saat berbuka puasa.

Dikutip dari NU Online, berbuka menjadi momen membahagiakan bagi orang-orang yang berpuasa.

"Sebelum kebahagiaan mereka saat bertemu Rabb-nya, di saat inilah mereka yang sejak fajar menahan makan dan minum, mulai membasahi tenggorokan, mengisi kembali perut, dan secara perlahan memulihkan tenaga," tulis dalam artikel NU Online.

Dalam laman resmi NU Online disampaikan bahwa Rasulullah menjadikan momen berbuka puasa sebagai pengungkapan komitmen dan rasa syukur.

Sebagaimana yang tercermin dari bacaan yang Beliau lafalkan saat berbuka.

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمأُ وابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأجْرُ إِنْ شاءَ اللَّهُ تَعالى

Berita Rekomendasi

Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu dzahaba-dh-dhama’u wabtalatil ‘urûqu wa tsabatal ajru insyâ-allâh ta‘âlâ

Artinya, “Duhai Allah, untuk-Mulah aku berpuasa, atas rezekimulah aku berbuka. Telah sirna rasa dahaga, urat-urat telah basah, dan (semoga) pahala telah ditetapkan, insyaaallah.” (Lihat, Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)

Bacaan niat puasa Ramadan, macam-macam puasa sunnah, hingga waktu haram untuk berpuasa

Bagi umat Islam, puasa Ramadan merupakan satu jenis ibadah.

Terlebih bagi mereka yang berusia dewasa, berakal sehat, dan mampu mengerjakannya.


Selain itu, ada empat hukum dalam berpuasa yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram.

Berikut informasi hukum berpuasa dirangkum Tribunnews.com dari NU Online.

Baca: Jadwal Imsakiyah 2 Ramadan 1440 H/Selasa 7 Mei 2019 di Jakarta & 33 Kota Besar Seluruh Indonesia

- Puasa yang hukumnya Wajib

Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:

1. Puasa Ramadan

Berikut bacaan niat puasa Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHAUMA GHODIN 'AN ADAA'I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA'ALA

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

2. Puasa Qadla'

3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.

4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.

5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).

6. Puasa nadzar.

- Puasa yang hukumnya Sunnah

Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:

1. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:

- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,

- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya, 

- Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.

2. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:

- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.

- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut.

Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:

سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك

"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "

3. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis.

Puasa sunnah yang paling utama adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari.

Ini adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Nabi Daud AS.

Baca: Inspirasi Menu Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramadan 2019/1440 H Lengkap, Minuman, Makanan dan Camilan

- Puasa yang hukumnya Makruh

Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa.

Hari Jumat adalah hari raya umat muslim, hari Sabtu adalah hari raya umat Yahudi, sedangkan hari Minggu adalah hari raya bagi umat Nashrani.

- Puasa yang hukumnya Haram

Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:

1. Puasa yang haram tapi sah puasanya, yaitu puasanya istri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.

2. Puasa yang haram yang sekaligus tidak sah puasanya, yang terdiri dari lima bentuk, yaitu:

(a) puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.

(b) puasa pada hari raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.

(c) puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.

(d) puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya'ban.

(e) puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas