Perhatikan, Inilah 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H
Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
Editor: Malvyandie Haryadi
4. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja.
Apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.
Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
5. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.
Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)
7. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.