Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan

Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini 

Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan

TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum-Hukum berpuasa satu tahun penuh berikut ini, termasuk hukum puasa Ramadan 2019/1440 H serta beberapa hukum puasa-puasa lainnya.

Dikutip dari laman resmi Nu.or.id ternyata ada juga hukum puasa yang diharamkan.

Beberapa hukum berpuasa yang diharamkan tersebut seperti ketika istri berpuasa namun suaminya tidak tahu.

Baca: Doa Buka Puasa dan Lainnya Ramadan 2019/1440 H: Doa Salat Witir hingga Doa Lailatul Qadar

Selain itu juga ada hukum berpuasa nadzar.

Menurut ulama ahli fikih, hukum puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam.

Selain itu umat muslim yang dianjurkan berpuasa juga harus berusia dewasa serta berakal sehat.

Berita Rekomendasi

Seorang yang akan berpuasa juga harus mampu mengerjakannya.

Setidaknya ada empat hukum puasa yakni hukum wajib, sunnah, makruh, atau haram.

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta, Solo, dan Sekitarnya

Tribunnews telah merangkum Jenis hukum berbagai Puasa termasuk ketika Puasa menjadi Haram, berikut ini:

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

1.  Puasa yang Berhukum Wajib:

Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:


1. Puasa Ramadlan

2. Puasa Qadla'

3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.

4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.

5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).

6. Puasa nadzar.

Baca: 5 Kuliner Kekinian di Yogyakarta Berikut Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Jadwal Imsak 35 kota besar di Indonesia Ramadan 2019 / 1440 H, Aceh hingga Papua.
Puasa yang hukumnya sunnah. (ramiismail.com)

2. Puasa yang Berhukum Sunnah:

Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:

A. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:

- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,

- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya, 

-Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.

B. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:

- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah.

Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.

- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah.

Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut.

Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:

سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك

"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "

C. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis.

Puasa sunnah yang paling utama adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari. Ini adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Nabi Daud AS.

Jadwal buka puasa hari ke-2 Jakarta hingga Surabaya bulan Ramadan 2019/1440 H, Selasa (7/5/2019).
Puasa yang hukumnya Makruh. (c.ndtvimg.com)

3. Puasa yang Berhukum Makruh:

Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa.

Hari Jumat adalah hari raya umat muslim, hari Sabtu adalah hari raya umat Yahudi, sedangkan hari Minggu adalah hari raya bagi umat Nashrani

Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari ke-1 Ramadan 1440 H (Senin, 6 Mei 2019)
Puasa yang hukumnya Haram (gulfnews.com)

4. Puasa yang Berhukum Haram:

Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:

A.Puasa yang haram namun sah puasanya , yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.

B. Puasa yang haram yang sekaligus tidak sah puasanya, yang terdiri dari lima bentuk, yaitu:

(a) puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.

(b) puasa pada hari raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.

(c) puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.

(d) puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya'ban.

(e) puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit

di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil. (Ahmad Ishomuddin).

Baca artikel selengkapnya. LINK >>

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas