Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Merokok Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan hukum merokok saat puasa, membatalkan puasa atau tidak?

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Merokok Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya
tribunnews.com/herudin
ilustrasi rokok. Simak penjelasan hukum merokok saat puasa, membatalkan puasa atau tidak? 

Simak penjelasan hukum merokok saat puasa, membatalkan puasa atau tidak?

TRIBUNNEWS.COM -  Hukum merokok saat puasa masih menjadi tanda tanya bagi beberapa orang.

Menghimpun artikel dari NU Online, merokok pada intinya dapat membatalkan puasa.

Lalu mengapa dan apa alasan merokok membatalkan puasa?

Simak bacaan ini.

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan hingga 4 Hukum Berpuasa dari Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram

Baca: Bolehkah Bermalas-malasan saat Puasa karena Lapar? Begini Penjelasan dalam Hadist

NU Online menuliskan sejumlah informasi terkait merokok membatalkan puasa.

1. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.

Berita Rekomendasi

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain?

2. Ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Baca: Jadwal Buka Puasa Rabu, 8 Mei di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap dengan Doa Buka Puasa


3. Tuhfatul Muhtaj dinyatakan, asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.

Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas