Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Puasa Batal? Ini Empat Jenis Penggantinya Menurut Imam Ghazali

Puasa Ramadan itu wajib hukumnya bagi muslim, nah bagaimana jika puasa kita batal apa yang harus dilakukan untuk membayarnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Apa yang Harus Dilakukan Jika Puasa Batal? Ini Empat Jenis Penggantinya Menurut Imam Ghazali
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan itu wajib hukumnya bagi muslim, nah bagaimana jika puasa kita batal apa yang harus dilakukan untuk membayarnya?

Istimewa/gana Islamika
Istimewa/gana Islamika ()

Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, atau lebih terkenal dengan nama Al-Ghazali atau Imam Ghazali, dalam bukunya yang berjudul Ihya Ulum al-Din (Kebangkitan Ilmu Agama), mengatakan bahwa ada empat jenis pengganti yang wajib dilakukan jika seseorang membatalkan puasa, yaitu:

Baca: PUASA SEHAT - Jika Puasa Dilakukan dengan Benar, Ini yang Terjadi Pada Tubuh di Akhir Ramadan

Apa sajakah? Dikutip dari tulisan Gana Islamika

Ilustrasi
Ilustrasi (google.com)

1. Mengganti puasa.
Adalah wajib bagi setiap Muslim di manapun untuk tetap berpuasa pada hari-hari lain atas batalnya puasa di bulan Ramadan.

Seorang wanita yang sedang menstruasi harus tetap berpuasa pada hari-hari lain. Orang tidak perlu meng-Qada puasa secara berturut-turut.

2. Kaffarah atau Penebusan tidak wajib kecuali dalam hal hubungan seksual.

Apabila melakukannya, seseorang harus membebaskan seorang budak atau puasa selama dua bulan berturut-turut.

Berita Rekomendasi

Dan apabila itu gagal, maka gantinya adalah memberi makan enam puluh orang miskin untuk satu kali makan.

Baca: Teka Teki Klaim Kemenangan Prabowo Subianto 62 Persen, Andi Mallarangeng: Dari Mana Datanya?

3. Imsak atau menahan diri dari minum, makan, dan hubungan seksual.

Jika seseorang membatalkan puasa secara sembarangan tanpa alasan, maka wajib baginya untuk tidak makan, minum, dan melakukan hubungan seksual untuk sisa hari itu.

4. Fidyah atau Penebusan:

jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir anaknya, wajib baginya untuk memberikan kompensasi dengan memberikan satu mud makanan (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa) kepada orang miskin, dan sebagai tambahan, dia juga tetap harus meng-Qada puasanya.

Jika seorang lelaki lanjut usia tidak dapat berpuasa, dia dapat mengganti setiap puasanya dengan memberikan hasil panen sebanyak satu mud untuk setiap harinya. (PH)

Tulisan telah dipublikasikan di Gana Islamika Empat Jenis Pengganti atas Batalnya Puasa Menurut Imam Ghazali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas