Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019

Pemerintah memastikan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan.

THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah itu yakni bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 24 Mei nanti.

Baca: Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (BKN)

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Berita Rekomendasi

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

Baca: Jokowi Sudah Teken, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

ilustasi uang
ilustasi uang (aceh.tribunnews.com)

Rp 40 Triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.

"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas