Berpuasa tapi Tidak Salat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Salat wajib menjadi satu rukun iman yang haram untuk ditinggalkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika kita berpuasa tetapi tidak menjalankan salat wajib?
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
Salat wajib menjadi satu rukun iman yang haram untuk ditinggalkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika kita berpuasa tetapi tidak menjalankan salat wajib?
TRIBUNNEWS.COM - Salat fardu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.
Salat fardu menjadi rukun Islam yang kedua.
Oleh karena itu, jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya adalah haram dan menimbulkan dosa bagi yang meninggalkannya.
Lantas, bagaimana hukumnya jika terdapat umat Islam yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan salat wajib?
Baca: Ustaz Syam Ungkap Makna di Balik Hadis Tidurnya Orang yang Berpuasa adalah Ibadah
Baca: Benarkah Tidur saat Berpuasa adalah Ibadah? Begini Penjelasan Lengkap dari Ustaz!
Menurut Khasan Ubaidillah, dosen IAIN Surakarta, dikutip dari Youtube Channel Tribunnews.com, ada dua tipe orang yang berpuasa tetapi tidak melaksanakan salat wajib.
Pertama, yaitu orang yang berpuasa, tetapi tidak menjalankan salat wajib karena memang tidak mengakui bahwa salat adalah sebuah kewajiban.
Kedua, yakni orang yang berpuasa, tetapi tidak melaksanakan salat karena malas.
Perbedaan kondisi tersebut membuat hukum bagi kedua tipe orang di atas memiliki hukum yang berbeda pula.
"Bagi tipe pertama, ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan tetapi tidak salat dan menganggap salat bukanlah kewajiban, maka orang tersebut sudah dianggap tidak Islam," tutur Khasan Ubaidillah.
Hal itu dikarenakan salah satu pilar Islam adalah salat, yang menjadi satu dari rukun Islam.
Sehingga, meskipun dia puasa, puasanya menjadi tidak sah jika dia berniat untuk meninggalkan dan mengabaikan salat.
Berbeda dengan orang yang berpuasa tetapi dia meninggalkan salat karena malas.
Secara esensi, puasanya tetap berjalan.
Namun, dalam konteks hubungannya dengan Sang Khalik (Sang Pencipta), perlu dipertanyakan kembali bagaimana keseriusannya dalam beribadah kepada Allah subhanallahu wa ta'ala.
Khasan Ubaidillah juga memiliki penjelasan sendiri mengenai penggantian puasa atau qadha puasa bagi kedua tipe manusia yang meninggalkan salat ketika berpuasa tersebut.
"Bagi yang puasa tetapi tidak salat atau disebut muhbithot, dia tidak harus mengganti atau mengqadha puasanya. Hal itu disebabkan karena ketika dia menganggap bahwa salat bukanlah kewajiban, maka puasa tersebut dianggap batal atau rusak," tutur Khasan.
Sementara itu, bagi orang yang berpuasa tetapi melakukan tindakan yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum dengan sengaja (muftirot), ia harus mengganti puasanya tersebut.
(Tribunnews/Citra Anastasia)