Apakah Batal Puasanya Seseorang Yang Mimpi Basah Di Siang Hari?
Artinya selama menjalankan ibadah puasa di siang hari dilarang melakukan aktivitas berhubungan badan suami-istri.
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu larangan yang harus dihindari oleh seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa adalah sengaja mengeluarkan air mani.
Artinya selama menjalankan ibadah puasa di siang hari dilarang melakukan aktivitas berhubungan badan suami-istri.
Dan bagi yang belum menikah juga dilarang melakukan hal-hal yang disengaja bisa mengeluarkan air mani.
Namun demikian, terkadang air mani bisa keluar lewat mimpi.
Lalu bagaimana hukumnya seseorang yang mengeluarkan air mani karena sebab mimpi basah?
Seorang penanya bernama Ryan mengajukan pertanyaan, Apakah batal jika saat berpuasa mengalami mimpi basah?
Lewat kerjasama antara Tribunnews.com dan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut.
Seorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya.
Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya.
Menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.
Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam.”
Ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.
Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”
Wallaahu a'lam