Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Batal Puasanya Seseorang Yang Mimpi Basah Di Siang Hari?

Artinya selama menjalankan ibadah puasa di siang hari dilarang melakukan aktivitas berhubungan badan suami-istri.

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Apakah Batal Puasanya Seseorang Yang Mimpi Basah Di Siang Hari?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta Ngepunkburit sedang belajar membaca Al-Quran di kolong jembatan layang Tebet, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Peserta yang kebanyakan dari anak jalanan dan komunitas punk mengisi bulan Ramadan dengan diskusi keagamaan, pengajian, dan permainan edukasi untuk anak-anak yang diprakarsai oleh Tasawuf Underground serta sejumlah relawan mahasiswa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu larangan yang harus dihindari oleh seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa adalah sengaja mengeluarkan air mani.

Artinya selama menjalankan ibadah puasa di siang hari dilarang melakukan aktivitas berhubungan badan suami-istri. 

Dan bagi yang belum menikah juga dilarang melakukan hal-hal yang disengaja bisa mengeluarkan air mani.

Namun demikian, terkadang air mani bisa keluar lewat mimpi.

Lalu bagaimana hukumnya seseorang yang mengeluarkan air mani karena sebab mimpi basah

Seorang penanya bernama Ryan mengajukan pertanyaan, Apakah batal jika saat berpuasa mengalami mimpi basah?

Lewat kerjasama antara Tribunnews.com dan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Seorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya.

Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya.

Menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam.”

Ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Wallaahu a'lam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas