Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Sah Puasanya Seseorang Yang Lupa Mandi Junub Usai Berhubungan Di Malam Hari?

orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya.

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Apakah Sah Puasanya Seseorang Yang Lupa Mandi Junub Usai Berhubungan Di Malam Hari?
NET
Mandi junub 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu larangan yang harus dihindari oleh seorang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa adalah sengaja mengeluarkan air mani.

Artinya selama menjalankan ibadah puasa di siang hari dilarang melakukan aktivitas berhubungan badan suami-istri. 

Dan bagi yang belum menikah juga dilarang melakukan hal-hal yang disengaja bisa mengeluarkan air mani.

Namun demikian, berhubungan suami-istri di malam hari masih diperbolehkan.

Masalahnya ada kewajiban melakukan mandi junub agar bisa suci dari hadas besar ketika selesai melakukan hubungan suami istri.

Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang lupa mandi junub setelah berhubungan di malam hari sementara di siang harinya menjalani puasa Ramadan.

Seorang penanya bernama Tezar mengajukan pertanyaan, Apakah batal jika lupa mandi junub setelah berhubungan di malam hari?

Berita Rekomendasi

Lewat kerjasama antara Tribunnews.com dan Dompet Dhuafa, Ustadz Fauzi Qosim menjawab pertanyaan tersebut.

Berikut jawaban beliau: 

Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah.

Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal.

Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan.

Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya.

Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

Wallaahu a'lam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas