Berencana Ganti Kendaraan saat Mudik Lebaran? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Tak Terkena Pajak Ini!
Blokir STNK Anda yang ingin mengganti kendaraan saat akan melakukan mudik Lebaran, agar tak terkena pajak progresif bagi pengguna alamat yang sama.
Editor: Whiesa Daniswara
Blokir STNK Anda yang ingin mengganti kendaraan saat akan melakukan mudik Lebaran, agar tak terkena pajak progresif bagi pengguna alamat yang sama.
TRIBUNNEWS.COM - Banyak warga Indonesia yang akan melakukan mudik Lebaran, pasti akan mengecek seluruh kendaraan mereka untuk perjalanan panjang.
Bagi sebagian orang yang akan melakukan mudik Lebaran, akan mengganti kendaraan mereka dengan yang baru agar lebih fit untuk digunakan.
Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca: 6 Oleh-oleh Khas Solo yang Awet, Bisa Dibawa Pulang Setelah Mudik Lebaran
Baca: 5 Wisata Air di Semarang yang Cocok untuk Mengisi Libur Mudik Lebaran
Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif.
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Baca: Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Saat Mudik Lebaran
Baca: Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I dalam Rangka Mudik Lebaran 2019
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, disarankan buat warga DKI Jakarta, jika menjual mobil atau motor untuk langsung blokir STNK.
Pemilik kendaraan tersebut cukup datang ke Samsat dengan membawa persyaratan.
"Pemilik kendaraan tersebut cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran