Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Merokok atau vapor telah menjadi aktivitas umum yang dilakukan orang. Lalu, bagaimana hukumnya merokok atau memakai vapor saat berpuasa?

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
New Atlas
Ilustrasi vapor - Merokok atau vapor telah menjadi aktivitas umum yang dilakukan orang. Lalu, bagaimana hukumnya merokok atau memakai vapor saat berpuasa? 

Merokok atau vapor telah menjadi aktivitas umum yang dilakukan orang. Lalu, bagaimana hukumnya merokok atau memakai vapor saat berpuasa?

TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari, dan muntah dengan sengaja.

Merokok juga merupakan satu di antara aktivitas yang dilakukan banyak orang dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, terdapat pula vapor sebagai rokok elektrik yang kini sedang digemari dan digunakan banyak anak muda.

Baca: Puasa dan Lebaran, Operator Selular Perang Paket Promo

Baca: Gak Bisa Menahan Godaan Makan Gorengan Saat Berbuka Puasa? Ini Takaran Pasnya Ya

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang merokok atau memakai vapor saat berpuasa?

Menurut Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, dikutip dari Youtube Channel Tribunnews.com, merokok dalam bahasa Arab disebut sebagai syurbu ad-dukhan.

BERITA REKOMENDASI

Secara harafiah, syurbu ad-dukhan bermakna "meminum atau mengisap rokok".

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan memasukkan sebuah zat atau 'ain dalam tubuh kita.

Jika melihat pada definisi puasa dan merokok tersebut, maka merokok maupun memakai vapor dapat membatalkan puasa.

Nashiruddin menerangkan, ada beberapa pendapat ulama yang membahas tentang merokok saat berpuasa, salah satunya adalah Syeikh Ihsan Jampes, seorang ulama besar Nusantara dari Kediri.

Dalam salah satu kitab khusus yang ditulis oleh Syeikh Ihsan Jampes, ia membahas hukum merokok saat berpuasa.


"Dalam kitab itu, beliau mengatakan bahwa asap rokok memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan asap yang lain."

"Jika dikaitkan dengan puasa, maka asap rokok termasuk hal yang dapat membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.

Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta menambahkan, asap rokok maupun vapor berbeda dengan asap yang ditimbulkan oleh minyak wangi atau asap dari makanan yang dimasak.

Baca: Ketika Matahari Terbit Hampir 24 Jam, Bagaimana Umat Muslim di Sekitar Kutub Utara Berpuasa?

Baca: Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya, Jokowi: Ini kan Bulan Puasa, yang Sabar

"Jika itu masuk dari hidung kita, tidak membatalkan."

"Namun, karena merokok terdapat unsur kesengajaan di dalamnya dan secara harfiah dikatakan sebagai mengisap atau meminum, maka merokok masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas