Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum Dan Waktu Pelaksanaanya

Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Penjelasan Tentang Zakat Fitrah, Hukum Dan Waktu Pelaksanaanya
NU Care-LAZISNU/Istimewa
Ramadan berbagi bersama NU Care-LAZISNU 

TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban seorang Muslim di bulan Ramadan bukan hanya menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Ada satu kewajiban lagi yang harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah tersebut yakni membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Berikut penjelasan tentang zakat fitrah tersebut: 

Hukum dan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Menurut syara’, zakat fitrah adalah:

صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة

Berita Rekomendasi

“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245).

BACA JUGA: http://www.tribunnews.com/ramadan/2019/05/19/nu-care-dan-buddha-tzu-chi-bagikan-paket-cinta-kasih-ke-warga-sekitar-unusia-bogor

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:

Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.

Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadan.

Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.

Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas