Nasib Sigit Winarno, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Pandaan, Terancam 6 Tahun Penjara
Sigit Winarno, sopir truk berusia 65 tahun, terancam 6 tahun penjara setelah kecelakaan maut. Kini terancam 6 tahun penjara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Malang - Sigit Winarno, seorang sopir truk berusia 65 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang terjadi di KM 773.00 A Tol Pandaan-Malang, tepatnya di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, setelah gelar perkara yang dilakukan pada 24 Desember 2024 di Pos Pelayanan Karanglo.
Menurut Kholis, penetapan status tersangka didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi dan ahli.
"Kami menemukan adanya unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk, saudara Sigit Winarno, sehingga kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kholis dalam konferensi pers pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Kesaksian Fathiyya Selamat dalam Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang, Lihat Korban Saling Bertumpuk
Sanksi Hukum
Sigit Winarno dikenakan sangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Sigit karena saat ini ia masih menjalani perawatan di RS Prima Husada Singosari.
"Saudara Sigit Winarno saat ini dalam pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang dan dalam pengawasan ketat bersama tim dokter," jelas Kholis.
Baca juga: Calon Pengantin, Kernet Bus Nahas Tirto Agung di Tol Pandaan Akan Menikah 8 Januari
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan yang melibatkan truk yang dikemudikan oleh Sigit terjadi setelah truk tersebut berhenti di bahu jalan KM 788.00 karena mengalami overheat.
Saat Sigit turun untuk mengambil kayu sebagai ganjal, kayu tersebut tidak mampu menahan truk, yang kemudian mundur tanpa kendali.
Truk tersebut mundur sejauh 800 meter dan menabrak bus pariwisata Tirto Agung yang mengangkut 48 siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri dari Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang Ditetapkan sebagai Tersangka karena Kelalaian
(SuryaMalang.com/Luluul Isnainiyah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.