Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Dr. Axe
Ilustrasi memeluk pasangan 

Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.

TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan tak hanya sekedar menahan lapar dan haus.

Berpuasa juga berarti menahan syahwat dan segala godaan duniawi, seperti hawa nafsu terhadap pasangan, baik itu kepada suami maupun istri.

Jika seseorang mampu menahan hawa nafsu, maka pahala dalam berpuasa akan berlipat ganda di bulan Ramadhan.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dalam berpuasa di bulan Ramadan.

Salah satunya adalah ketika mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.

Baca: Ghibah atau Membicarakan Orang Lain saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?

Baca: Bagaimana Hukum Memakai Parfum secara Berlebihan Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya!

Lalu, bagaimana hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa?

Berita Rekomendasi

Menurut Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, dalam sebuah video di YouTube Channel Tribunnews.com, pada dasarnya hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.

Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang berpuasa.

Artinya, mencium atau memeluk pasangan tidak membatalkan puasa.

Namun, tentunya dengan syarat bahwa ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh pasangan tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

"Jika sampai keluar air mani saat mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas