Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“
(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.
Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
"Namun, ketika pelukan atau ciuman itu berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)