Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
Simak penjelasan dari Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, mengenai hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan tak hanya sekedar menahan lapar dan haus.
Berpuasa juga berarti menahan syahwat dan segala godaan duniawi, seperti hawa nafsu terhadap pasangan, baik itu kepada suami maupun istri.
Jika seseorang mampu menahan hawa nafsu, maka pahala dalam berpuasa akan berlipat ganda di bulan Ramadhan.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dalam berpuasa di bulan Ramadan.
Salah satunya adalah ketika mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
Baca: Ghibah atau Membicarakan Orang Lain saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?
Baca: Bagaimana Hukum Memakai Parfum secara Berlebihan Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya!
Lalu, bagaimana hukum mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa?
Menurut Muhammad Nashiruddin, Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, dalam sebuah video di YouTube Channel Tribunnews.com, pada dasarnya hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.
Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang berpuasa.
Artinya, mencium atau memeluk pasangan tidak membatalkan puasa.
Namun, tentunya dengan syarat bahwa ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh pasangan tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.
"Jika sampai keluar air mani saat mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“
(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.
Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.
Jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa.
"Namun, ketika pelukan atau ciuman itu berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)