Apakah Boleh Membayar Zakat Bagi Anggota Keluarga Yang Sudah Meninggal Dunia?
Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.
Tapi dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.
Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam.
Seorang penanya bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.
Berikut pertanyaannya: Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?
Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut:
Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.
Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.
Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.
Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.
Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.
Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". Wallaahu a’lam