Karaoke La Braga Bandung Disegel, Petugas Amankan 20 Karyawan, Tamu dan Pemandu Lagu
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya mengamankan 20 orang di antaranya karyawan, tamu dan pemandu lagi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mendapati tempat karaoke La Braga di Jalan Braga masih beroperasi, Sabtu (1/6/2019) dini hari.
Pantauan Tribun, tempat ini jika dilihat dari luar hanya menyediakan restoran saja. Namun, saat dilihat ke dalam, terdapat lima ruangan khusus karaoke.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dan Satpol PP yang datang tiba-tiba, mendapati tiga ruangan di antaranya sedang beroperasi.
Sejumlah tamu tampak sedang bernyanyi bersama para pemandu lagu.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam seperti karaoke, beroperasi selama bulan Ramadan.
Hanya saja, aturan itu dilabrak. Belum lama ini, polisi juga mendapati karaoke di Cihampelas beroperasi malam hari meski saat Ramadan.
Sejumlah tamu karaoke didata beserta para pemandu lagu. Sedikitnya ada lima dara pemandu lagu dan lebih dari 10 tamu karaoke. Semuanya pasrah saat hendak dites urine polisi.
"Saya hanya mau refreshing saja pak," ujar salah seorang tamu.
Dijawab polisi bahwa seharusnya pria tersebut tahu hiburan karaoke di bulan puasa harus berhenti beroperasi.
Usai didata dan dites urine, semua ruangan karaoke disegel. Alasannya, melabrak aturan tempat hiburan malam beroperasi saat bulan puasa.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait masih berperasinya tempat karaoke di bulan puasa.
"Setelah diperiksa bersama Satnarkoba Polrestabes Bandung malam ini, ternyata tempat karaokenya masih beroperasi di bulan puasa," ujar Tantan Syurya Santana.
Menurut Tantan, Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengatur larangan operasional tempat hiburan malam pada bulan puasa.
"Karena melanggar, kami lakukan penyegelan," ujarnya.
"Adapun untuk izin, La Braga izinnya untuk karaoke, pub dan restoran. Kalau restorannya boleh beroperasi. Untuk sanksi terberat berupa pencabutan izin," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya mengamankan 20 orang di antaranya karyawan, tamu dan pemandu lagi.
"Mereka dites urine. Jika hasilnya positif menggunakan narkoba, maka diproses hukum. Untuk penyitaan, tadi tidak ditemukan barang terlarang," ujarnya.