Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Sama-sama di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran, Setnov dan Anas Urbaningrum?

Meski sama-sama ditahan di Lapas Sukamiskin, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi hari raya Idul Fitri, sedangkan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum?

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sama-sama di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran, Setnov dan Anas Urbaningrum?
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Meski sama-sama ditahan di Lapas Sukamiskin, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi hari raya Idul Fitri, sedangkan Setya Novanto dan Zumi Zola tidak. 

Meski sama-sama ditahan di Lapas Sukamiskin, Muhammad Nazaruddin mendapat remisi hari raya Idul Fitri, sedangkan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum?

TRIBUNNEWS.COM - Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapat remisi khusus sebagian pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H dari 128 narapidana yang mendapat remisi.

Nazaruddin mendapat remisi khusus selama dua bulan. Dari 128 Narapidana yang menerima remisi, terdapat 9 orang yang mendapat remisi selama dua bulan, termasuk Nazaruddin.

"Ini merupakan remisi tahun ketujuh yang diterima Nazaruddin. Satu tahun bisa menerima dua kali, artinya Nazaruddin menerima remisi yang ke-14 ," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Rabu (05/6/2019).

Baca: Ditjen Pemasyarakatan Berikan Remisi pada 112.523 Narapidana

Baca: Ditjen PAS: 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019

Saat pelaksanaan Salat Ied, tidak terlihat sosok M Nazaruddin di barisan orang-orang yang duduk. Tejo Harwanto mengatakan bahwa Nazaruddin sedang dirawat di Rumah Sakit.

"Nazaruddin sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Santosa, Bogor. Sudah lima hari dirawat, sakit di bagian ginjal, ada batu ginjal," kata Tejo Harwanto.

Mantan pejabat yang menjadi narapidana kasus korupsi dan mendapat remisi, tercatat hanya Nazaruddin.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan Setya Novanto, Zumi Zola, Dada Rosada, dan Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi.

Baca: Rutan Depok Usul 850 Tahanan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Baca: Napi Korupsi dan Pidana Umum di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Tejo menjelaskan bahwa proses pengajuan remisi kasus tindak pidana korupsi, cukup ketat.

Jika tidak membayar denda yang besar dan tidak mendapat Justice Collaborator (JC) dari KPK, maka tidak akan mendapatkan remisi.

Terhitung hingga 05 Juni 2019, terdapat 473 orang Narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dari jumlah tersebut, terdapat 417 narapidana yang beragama Islam dan 128 orang yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Baca: 949 Narapidana Dapat Remisi pada Hari Raya Nyepi 2019

Baca: PPHI Apresiasi Langkah Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan


(TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Idulfitri, Terpidana Korupsi Nazaruddin Dapat Remisi, Tapi Setnov dan Zumi Zola Tidak

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas