Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin-Kamis? Simak Penjelasannya!
Berkenaan dengan enam hari pelaksanaannya, tentu kita melewati hari Senin atau Kamis, bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis?
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
Salat dengan salat, atau puasa dengan puasa.
Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.
Baca: Niat Puasa Syawal, Bisa Mulai Hari Ini Kamis 6 Juni 2019
Baca: Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Lebih Didahulukan Puasa Syawal Atau Puasa Ganti
Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Senin Kamis
Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara Senin Kamis laisa maqsudah li dzatiha.
Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis.
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”
(Muttafaq ‘alaih)
Karena dia menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.
Berkenaan dengan enam hari Syawal setelah Ramadhan, apakah harus dilakukan secara berturut-turut tanpa jeda?
Misal, seseorang ingin berpuasa dalam tiga sesi, pada dua hari akhir pekan.
Bukan suatu syarat yang perlu bahwa mereka harus berpuasa secara berurutan.
Jika Anda berpuasa secara terpisah atau berurutan, tidak apa-apa.
Semakin cepat Anda melakukannya, semakin baik, karena Allah berfirman:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.