Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi, Mulai Ibadah di Rumah hingga Mempercepat Pembayaran Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah panduan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah panduan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Panduan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/04/2020).
Menurut Asrorun pandemi Covid-19 bisa menjadi bala atau menjadi rahmat tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya.
"Bagaimana kita secara bersama-sama memastikan bahwa Covid-19 ini sebagai rahmat bagi kita."
"Untuk memetik hikmah dan menjalankan kegiatan-kegitan ibadah secara lebih seksama." katanya dikutip dari channel YouTube BNPB.
Baca: MUI: Puasa Ramadan Dapat Tingkatkan Imun untuk Mencegah Corona
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun meminta masyarakat untuk menyiapkan berbagai kebutuhan dalam rangka menyambut bulan suci, baik secara fisik maupun batin.
Termasuk adanya pemahaman baru dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
"Kondisi baru menuntut pemahaman baru dan juga cara-cara baru namun masih dalam koridor syariah."
"Covid-19 bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah," tandas Asrorun.
Ia juga memandang, ibadah selama bulan Ramadan juga bisa dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Utamanya melalui berbagai macam ibadah yang telah diadaptasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi seperti pandemi saat ini.
Baca: Umumkan Panduan Ramadhan, MUI: Jadikan Rumah sebagai Pusat Kegiatan Ibadah
Pertama panduan Ramadan yang disampaikan Asrorun adalah puasa adalah benteng dari paparan Covid-19.
Ia berpendapat dengan melakukan menjalankan puasa secara baik dan benar, mampu meningkatkan imunitas dan kesehatan seseorang.
"Puasa yang benar, dengan menu makanan yang sehat, gaya hidup sehat, sahur secukupnya. Niscaya akan melahirkan kesehatan."
"Di dalam sahur maupun berbuka terdapat berkah," beber Asrorun.
Kemudian, panduan Ramadan kedua adalah menjadikan rumah sebagai pusat ibadah.
Rumah menjadi episentrum kegiatan ibadah, baik ibadah kepada Tuhan (habluminallah) maupun ibadah dengan sesama manusia (habluminannas)
"Ibadah tarawih bisa dilaksanakan dengan istri dan anak-anak," kata Asrorun.
Baca: Google Doodle Hari Ini Apresiasi Tenaga Medis yang Lawan Virus Corona
Berdasarkan penjelasan Asrorun, pandemi Covid-19 melahirkan hikmah bagi umat Islam, yakni mempererat tali kekeluargaan dan kehidupan harmonis di dalam rumah tangga.
Asrorun melanjutkan, Covid-19 juga bukan penghalang ibadah lainya seperti sedekah, infak, serta zakat.
Lembaga-lembaga filantropi milik beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) maupun Muhammadiyah juga telah mempermudah penyaluran sekaligus pendistribusian sedekah, infak dan zakat.
Ia mengatakan saat ini adalah momentum tepat untuk menyalurkan bantuan utamanya dari yang memiliki kecukupan harta kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak.
"Memantu penyedia APD untuk tenaga medis, atau memberikan sembako atau kebutuhan pokok dan lain sebagainya."
"Derita mereka adalah derita kita, masalah mereka adalah masalah kita," tegasnya.
Terakhir, panduan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19 adalah mempercepat pembayaran zakat harta atau mal.
Asrorun menjelaskan berdasarkan fatwa ijtima ulama komisi fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperbolehkan pembayaran zakat mal meskipun belum memenuhi batasan.
"Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulanya, maka dia diperbolehkan membayar meskipun belum mencapai satu tahun."
"Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan dan juga meringankan fakir miskin yang terdampak Covid-19," tuturnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)