15 Panduan Ibadah Selama Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama Indonesia
Kaum Muslim akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini, Menteri Agama juga mengeluarkan 15 panduan Ibadah selama Covid-19.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ramadan 1441 Hijriah beberapa hari lagi akan segera tiba.
Kementerian Agama juga akan segera menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.
Kaum Muslim diprediksi akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini.
Hal ini karena, adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Alasan tersebut sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menteri Agama di Jakarta, pada Senin 6 April 2020.
Dilansir dari kemenag.go.id berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Kaum Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Ketika sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Melaksanakan salat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
Baca: Kemenag Rilis 82 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1441H/2020M, Pantauan Hilal Digelar Kamis
Baca: Pandemi Corona, Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Jelang Ramadan
4. Melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an
5. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala
6. Meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala