Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah
Bagaimana hukum berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan? berikut Tribunnews sajikan rangkumannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadhan 1441 hijriyah tahun 2020 sudah di depan mata.
Pemerintah belum mengeluarkan keputusan kapan jatuhnya puasa 1 Ramadhan.
Penentuan awal bulan Ramadhan nantinya diputuskan melalui sidang Isbat oleh Kementerian Agama, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, organisasi Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).
Maka dari itu, persiapan memasuki bulan Ramadhan selayaknya dilakukan umat Islam.
Baca: Kapan Puasa Ramadhan 1441 H? Muhammadiyah Tetapkan Jumat 24 April Awal Puasa, Ini Jadwalnya
Persiapan yang harus dilakukan antara lain mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain makan minum dengan sengaja saat puasa, berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Dikutip dari Tuntunan Ramadhan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, suami istri yang bersenggama di bulan Ramadhan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Baca: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H Digelar 23 April, Ini Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2020
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?
Ia menjawab: Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw.
Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.
Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al Bukhari).
Baca: Ini Bacaan Niat Berpuasa Ramadhan dan 6 Hal yang Membatalkan Puasa
Berapa Takaran 1 Mud?
Dikutip dari muhammadiyahlamongan.com, 1 mud ialah senilai 0,6 kilogram dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)