Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bolehkah ODP Corona Tak Berpuasa? Apa Hukumnya?

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa Ramadan?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Bolehkah ODP Corona Tak Berpuasa? Apa Hukumnya?
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Petugas bersiaga di ruang gawat darurat RSU Sari Mutiara, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/3/2020). Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 (virus corona) di Sumatera Utara menurun 2,8 persen atau 2.995 orang yang sebelumnya mencapai 3.080 orang. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.

Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Apakah wajib hukumnya bagi ODP dan PDP menjalani ibadah puasa?

Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

Berita Rekomendasi

Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP corona?

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.

Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.

"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima
Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima (https://www.freepik.com/)

Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.

"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.

Ditekankan Prof Mudofir Abdullah jika Islam menekankan bahwa menjaga fisik dan jiwa yang sehat lebih haq atau utama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas