7 Aturan Pemantauan Hilal dan 82 Titik Lokasi, Sidang Isbat Kamis, 23 April 2020
Terdapat aturan ketat dalam pemantauan hilal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020 hari ini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat aturan ketat dalam pemantauan hilal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020 hari ini.
Hal itu dikarenakan menyesuaikan situasi darurat di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Berdasarkan prosedur protokol kesehatan, pemantauan hilal penentuan awal Ramadan 2020 harus sesuai tujuh protokol yang diumumkan Kementerian Agama.
Adapun sidang isbat Ramadan 1441 H atau Ramadan 2020 akan digelar terbatas dengan dihadiri sejumlah perwakilan instansi atau lembaga.
Selebihnya akan disiarkan melalui video teleconference.
Masyarakat pun dapat menyaksikan sidang isbat melalui live streaming yang akan disiarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1441 H, Hasil Diumumkan Pukul 19.05 WIB
Aturan Pemantauan Hilal
Kementerian Agama mengumumkan protokol dalam memantau hilal jelang Ramadan 1441 H.
Hal itu seiring pandemi Covid-19 atau virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Kemenag telah menyiapkan protokol pemantauan hilal yang telah disesuaikan prosedur protokol kesehatan termasuk physical distancing atau menjaga jarak fisik.
Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag.
Mulai dari jumlah peserta pemantauan hilal dibatasi hingga wajib mengenakan masker dan diukur suhu tubuhnya.
Inilah 7 protokol pantau hilal Ramadan 1441H dikutip dari Twitter @Kemenag_RI:
1. Peserta dibatasi maksimal 10 orang menyesuaikan prosedur kesehatan.
2. Pembatasan area antara perukyat dan undangan dalam pelaksanaan rukyatul hilal.
3. Semua peserta wajib menggunakan masker dan diukur suhu tubuhnya sebelum masuk area pemantauan hilal.
4. Petugas diimbau melakukan salat hajat agar diberi keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas.
5. Setiap instrumen pemantauan meliputi teleskop, theodolite, atau kamera hanya dioperasikan oleh satu orang dan tidak saling pinjam pakai.
6. Petugas yang dalam kondisi tidak sehat dilarang mengikuti rukyatul hilal.
7. Petugas dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantaun yang telah ditempatkan.
Sidang Isbat Live
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan sehubungan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang isbat akan digelar dengan skema berbeda.
Pihaknya akan memanfaatkan sarana teleconference dalam sidang isbat tahun ini.
"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan. Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (20/04/2020).
"Masyarakat dapat menyaksikan proses isbat nanti melalui live streaming laman resmi dan media sosial Kementerian Agama," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, sebagaimana biasa, sidang isbat akan dibagi dalam tiga sesi.
Sesi pertama, paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang isbat digelar secara tertutup.
Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam.
Para tokoh ormas yang diundang, bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui meeting room online yang akan akan dibagikan tautan, ID, dan password-nya.
Hasil sidang isbat, lanjut Kamaruddin, akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers.
Sehingga, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," ujarnya.
Baca: 7 Aturan Pantau Hilal Jelang Ramadan 1441H saat Pandemi Covid-19, Wajib Pakai Masker
82 Lokasi Pemantauan Hilal
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Ramadan 1441 H/2020 M.
Rukyatul Hilal akan dilaksanakan Kamis (23/04/2020) mendatang di 82 titik pemantauan yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
"Rukyatul hilal dilaksanakan oleh petugas Kanwil Kemenag Provinsi bekerjasama dengan ormas Islam, BMKG, dan Mahkamah Agung. Mereka akan melakukan pemantauan hilal di 82 titik yang telah ditetapkan," ungkap Kamaruddin.
"Titik pantau terbanyak di Jawa Timur, 27 lokasi, dan Jawa Barat dengan 8 lokasi."
"Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Ramadan akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan kapan ibadah puasa dimulai," sambungnya.
Daftar lokasi pelaksanaan pemantauan hilal penetapan awal Ramadan 1440H/2020M:
1. Aceh: Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhokseumawe Bukit Poly Komplek Perta Aron, Aceh Jaya Gunung Cring Cran, Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat, Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang, Simeulue, Pantai Teluk Dalam, Tugu "KM. 0" Indonesia, Kota Sabang
2. Sumatera Utara: Lantai IX Kantor Gubernur Sumut dan Observatorium OIF UMSU
3. Sumatera Barat: Gedung Shelter Masjid Nurul Huda Parupuk Tabing.
4. Riau: Hotel Premier Pekanbaru
5. Kepulauan Riau: Bukit Cermin
6. Jambi: Hotel Odua Weston
7. Sumatera Selatan: Hotel Aryaduta
8. Bangka Belitung: Pantai Penagan, Pantai Tanjung Pandam, dan Pantai Tanjung Kalian Muntok
9. Bengkulu: Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu
10. Lampung: POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda Lampung Selatan
11. DKI Jakarta: Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta lt. 71.
12. Jawa Barat: POB Cibeas Pelabuhan Ratu, Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat, Gunung Babakan Kota Banjar, Pantai Santolo Pamengpeuk Kab. Garut, Pantai Cipatujah Kab. Tasikmalaya, Pantai Gebang Kab. Cirebon, SMA Astha Hannas Binong Kab. Subang, dan Pantai Pondok Bali Kab. Subang
13. Banten: Alissa Anyer
14. Jawa Tengah: Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Wisata Mangrove Kaliwlingi Brebes, Pantai Binangun Lasem Rembang
15. DI Yogyakarta: POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta, Bukit Brambang Patuk Gunungkidul
16. Jawa Timur: Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan, Bukit Condrodipo Gresik, Pantai Bawean Kab. Gresik, Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan, Ponpes Bayat Al Hikmah Pasuruan Kota, Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban, Bukit Wonocolo Bojonegoro, Pantai Duta Probolinggo, Pulau Gili Kab. Probolinggo, Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo, Pantai Gebang Bangkalan, Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang, Pantai Serang Kab. Blitar, Bukit Wonotirto Blitar, Pantai Srau Pacitan, Pantai Kasap Pacitan, Pantai Nyamplong Kobong Jember, Gunung Sadeng Jember, Pantai Pacinan Situbondo, Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi, Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi, Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan, Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep, Pantai Kalisangka Kangean Sumenep, Pantai Taneros Sumenep, Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang, Lereng Gunung Pandan Madiun
17. Kalimantan Barat: Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya
18. Kalimantan Tengah: Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol Palangkaraya
19. Kalimantan Timur: Menara Asma'ul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda
20. Kalimantan Selatan: Atas Bank Kalsel Banjarmasin
21. Kalimantan Utara: Tanjung Selor Gunung KNIP
22. Bali: Hotel Patra Jasa Pantai Kuta, Badung Bali
23. NTB: Taman Rekreasi Loang Baloq
24. NTT: Halaman Masjid Nurul Hidayah
25. Sulawesi Selatan: Pantai Sumpang Binangae Kab. Barru
26. Sulawesi Barat: Tanjung Mercusuar Sumare Kec. Simboro Kab. Mamuju
27. Sulawesi Tenggara: Pantai Wolulu Kec. Watubangga Kab. Kolaka
28. Sulawesi Utara: Area Parkir Apartemen Mtc Kota Manado
29. Gorontalo: Desa Bulango Raya Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara
30. Sulawesi Tengah: Gedung Hisab Rukyat Kemenag Ds. Marana Kec. Sindue Kab. Donggala
31. Maluku: Desa Wakasihu Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah
32. Maluku Utara: Pantai Desa Ropu Tengah Balu Jailolo Halmahera Barat, POB BMKG Afe Taduma
33. Papua: Pantai Lampu Satu Marauke
34. Papua Barat: Menara Masjid Agung Al Hidayah Fak-Fak, Alun-alun Kimana Kab. Kaimana, Tanjung Kasuari, Kota Sorong
(Tribunnews.om/Chrysnha, Husein Sanusi)