Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Cara Salat Tarawih Sendirian? Berikut Panduannya, Mulai Niat hingga Jumlah Rakaat

Inilah tata cara shalat Tarawih sendirian dan berjamaah di rumah, lengkap dengan niat dan jumlah rakaat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Cara Salat Tarawih Sendirian? Berikut Panduannya, Mulai Niat hingga Jumlah Rakaat
aleteiaen.files.wordpress.com
Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian dan Berjamaah di Rumah, Niat dan Jumlah Rakaat 

Bahkan sebagian ulama menyatakan, shalat Tarawih dilakukan tanpa batasan.

Kesimpulannya, shalat Tarawih boleh dilakukan 8 rakaat ditambah 3 shalat Witir menjadi 11 rakaat.

Atau shalat Tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 23 rakaat.

Atau bisa juga sesuai mahzab Maliki melakukan 36 rakaat dan ditambah tiga rakaat shalat Witir menjadi 39 rakaat.

Yang tidak baik adalah yang tidak shalat Tarawih sebab pahala shalat Tarawih sangat besar ketika dilakukan selama bulan Ramadhan.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Berita Rekomendasi

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Oleh karena, umat Islam jangan sampai meninggalkan shalat Tarawih meski hukumnya sunnah muakkad.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan shalat Tarawih mengingat pemerintah mengimbau masyarakat melakukan shalat Tarawih di rumah?

Hal ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah selama wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu menyebut, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan sejumlah hal.


Bila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Pihak berwenang yang dimaksud adalah pemerintah daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas