Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Jika Menelan Air Liur dalam Kondisi Berpuasa? Begini Penjelasannya

Tak jarang darah yang keluar dari gusi di mulut pun tertelan bersama air liur kala menjalankan ibadah puasa.

Editor: Sanusi
zoom-in Bagaimana Jika Menelan Air Liur dalam Kondisi Berpuasa? Begini Penjelasannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan Kareem 2020 

Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)

Namun demikian, batalnya puasa ketika menelan air liur yang bercampur dengan gusi dalam referensi di atas rupanya tidak berlaku secara umum.

 Patuhi Imbauan Beribadah dari Rumah, Berikut Lafal Niat Salat Tarawih di Rumah Selama Ramadan

Sebab hukum di atas dikecualikan dalam satu kasus, yakni ketika seseorang terkena cobaan berupa mengalirnya darah gusi secara terus-menerus, atau darah gusi ini mengalir pada sebagian besar waktu yang digunakan untuk menjalankan ibadah puasa.

Maka dalam keadaan demikian, hal yang wajib baginya adalah mengeluarkan darah semampunya, jika ternyata masih terdapat bekas darah yang sulit untuk dibuang atau sulit untuk dihindari (yasyuqqu al-ihtiraz) lalu tertelan bersamaan dengan air liurnya maka hal demikian tidak sampai membatalkan puasa.

Seperti yang dijelaskan dalam syarah dari referensi di atas:

(قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .

Kesimpulan yang sama juga dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

BERITA REKOMENDASI

“Imam al-Adzra’i berkata: “tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa.

Ilustrasi Puasa.
Ilustrasi Puasa. (Hello Sehat)

(Sebab) Tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).

ـ (أو) ابتلعه (متنجسا) بدم أو غيره وإن صفا (أفطر) ؛ لأنه بانفصاله واختلاطه وتنجسه صار كعين أجنبية ويظهر العفو عمن ابتلع بدم لثته بحيث لا يمكنه الاحتراز عنه

“Atau seseorang menelan air liur yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meskipun berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air liur, bercampurnya air liur dan terkena najisnya air liur, maka air liur tersebut seperti benda lain. dan sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air liur yang bercampur dengan darah gusinya. Sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari (munculnya) darah” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 332).

Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang terkena cobaan berupa seringnya munculnya darah gusi pada pengecualian di atas, yakni sekiranya darah gusi yang mengalir lebih sering terjadi pada dirinya dibanding dengan tidak munculnya darah tersebut.

Dalam hal ini Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan:

والمراد بالابتلاء بذلك أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه عنه

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas