Inilah Tuntunan Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Corona
Shalat Tarawih merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan selama bulan Ramadan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Shalat Tarawih merupakan ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadan.
Ibadah ini bersifat sunnah dan dilakukan setelah shalat Isya.
Biasanya dilakukan di masjid secara berjamaah, namun Ramadan 1441 H yang jatuh pada April tahun ini pelaksanaannya berbeda karena adanya pandemi corona.
Hal ini diatur dalam panduan Kementerian Agama yang tertera pada Surat Edaran Nomor: SE.6 Tahun 2020.
Panduan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan aturan rujukan lainnya.
Di dalamnya diterangkan bahwa ibadah shalat Tarawih dilakukan secara individu atau di rumah masing-masing.
Bila berjamaah, disarankan melakukannya dengan keluarga.
Baca: Jadwal Imsak Surabaya dan Sekitarnya Jumat, 24 April 2020/1 Ramadhan 1441 H, Dilengkapi Niat Puasa
Baca: Fakta Unik Alaska, Negara ke 49 yang Bergabung dengan Amerika Serikat
Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat pada kerumunan yang berpotensi penyebaran virus corona.
Begitu pula tilawah atau tadarus yang dilakukan setelah shalat Tarawih harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Shalat Tarawih bisa dilakukan setiap dua rakaat salam.
Bisa juga dengan setiap empat rakaat salam tanpa tasyahud awal.
Menurut berbagai hadits shalat Tarawih boleh dilakukan 8 rakaat ditambah 3 witir sehingga totalnya 11 rakaat.
Bisa juga shalat Tarawih dengan 20 rakaat ditambah tiga witir, sehingga 23 rakaat.
Berikut niat shalat Tarawih dan Witir menurut zakat.or.id: