Bacaan Doa Niat Puasa Ramadhan 1441 H Tahun 2020, Lengkap Disertai Artinya
Inilah bacaan doa untuk niat puasa ramadhan di bulan suci Ramadan 1441 H atau Tahun 2020, lengkap disertai artinya.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan doa untuk niat berpuasa dan doa buka puasa di bulan suci Ramadhan 1441 H atau Tahun 2020, lengkap disertai artinya.
Mulai Jumat 24 April 2020, umat muslim mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 H.
Untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan, seorang muslim diwajibkan untuk membaca niat dan berdoa.
Mengingat puasa tidak hanya sekedar menahan lapar, haus maupun nafsu saja, melainkan juga untuk melengkapi ibadah kita di bulan suci Ramadan ini.
Niat berpuasa juga merupakan satu di antara rukun puasa.
Baca: 5 Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan Saat Puasa Ramadan Tanpa Harus Keluar Rumah
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini
Lalu bagaimana bacaan niat puasa di Bulan Ramadan?
Niat Puasa Ramadan
Berikut bacaan doa niat puasa Ramadan :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Doa Buka Puasa
Buka puasa merupakan waktu bagi umat muslim untuk membatalkan puasa yang telah dijalaninya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Adapun Azan Magrib menjadi penanda dapat dilakukannya buka puasa.
Namun sebelum membatalkan puasa alangkah baiknya untuk membaca doa buka puasa.
Berikut bacaan doa buka puasa Ramadan:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Baca: KONSULTASI RAMADAN, Niat Puasa Sebaiknya Diucapkan Kapan? Bolehkah Sekaligus untuk Sebulan Penuh?
Tak hanya itu, umat muslim yang hendak menjalankan ibadah puasa juga wajib mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa seperti yang dilansir dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta.
Adapun yang dimaksud sebagai berikut:
1. Makan dan minum secara sengaja
Aktivitas makan dan minum dengan sengaja maka puasa hukumnya menjadi batal.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
Kendati demikian batalnya puasa dengan makan dan minum hanya ketika seseorang memang sengaja melakukannya dan mengetahui tentang hukum tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
2. Muntah disegaja
Muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
3. Haid dan nifas
Tak ada alasan bagi para perempuan untuk tetap menjalankan puasa saat sedang haid atau nifas.
Tentu sebelumnya perlu diketahui jika haid dan nifas memiliki perbedaan mendasar.
Haid atau yang biasa dikenal menstruasi proses keluarnya darah dari bagian kewanitaan yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh.
Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
Kedua keadaan baik haid maupun nifas bisa menjadi penyebab batalnya ibadah puasa.
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,ْ
“Bukankah wanita jika haid tidak salat dan tidak puasa?” (Hadis Riwayat Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
4. Jima (Hubungan badan suami dan istri)
Poin keempat yang membatalkan ibadah puasa adalah hubungan suami istri.
Namun yang menjadi catatan penting di sini perihal waktunya.
Yang dimaksud jima yang membatalkan ibadah puasa jika dilakukan pada waktu puasa atau pada siang hari untuk lebih mudah pemahaman.
Jika jima dilakukan malam hari maka tidaklah membatalkan ibadah puasa pasangan suami istri.
Pelarangan ini mengacu pada Alquran surat Al Baqarah ayat 187.
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid".
5. Keluar mani secara sengaja
Terakhir yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya mani atau seperma secara sengaja.
Baik keluar dari hubungan suami istri atau dengan cara lain seperti menggunakan tangan (onani).
Muhammad Al Hishni rahimahullah dalam kitabnya berkata:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Lalu Al Hishni katakan, bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima) adalah keluarnya mani.
Jika jima saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.
Juga Al Hishni menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
(Tribunnews.com/Isnaya/Endra Kurniawan)