Apa Hukumnya Berenang dan Menyelam Ketika Berpuasa ? Ini Kata Ustaz
Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas berenang merupakan olahraga yang menyehatkan.
Mulai dari anak-anak hingga dewasa, berenang kerap dilakukan orang banyak orang.
Lantas memasuki bulan Ramadhan, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan kita sedang puasa ?
Bagaimana hukumnya menurut fikih islami berenang dan menyelam saat berpuasa ?
Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :
Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.
Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.
Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.
Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.
"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa. (KN)