Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya
via tribun Timur
Penjelasan mengenai siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia.

Orang-orang yang dirasa mampu dan kuat berpuasa maka diharuskan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

Namun, ada beberapa orang dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah.

Baca: Tips Puasa yang Menyehatkan Selama Pandemi Corona, Selalu Penuhi Kebutuhan Gizi Seimbang

Baca: Apakah Ghibah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Dikutip oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa:

1. Orang yang sakit

Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.

Atau dengan kata lain, akan mendapat mudharat jika ia berpuasa.

2. Musafir

Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalan jauh.

Seorang musafir boleh tidak berpuasa, seperti yang sudah disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas