Benarkah Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah? Berikut Penjelasan Hadisnya
kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa dengan hanya tidur saja, seorang yang berpuasa di siang Ramadan seperti telah melaksanakan suatu ibadah.
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Masyhur beredar di kalangan masyarakat awam bahwa tidurnya orang yang sedang menjalan ibadah puasa Ramadan dinilai sebagai ibadah.
Benarkah demikian adanya. Dikutip dari harakah.id, kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa dengan hanya tidur saja, seorang yang berpuasa di siang Ramadan seperti telah melaksanakan suatu ibadah.
Ibadah sendiri artinya adalah bersikap patuh dengan benar-benar menundukkan hati terhadap apa-apa yang datang dari Rasulullah Saw berupa perbuatan menaati perintah atau menjauhi larangan.
BACA JUGA: https://harakah.id/tidurnya-orang-puasa-bukan-ibadah-ini-penjelasan-hadisnya/
Pada prinsipnya, dalam ibadah, semuanya batal, sehingga ada dalil yang memerintahkannya.
Oleh karenanya, apa dalil yang dapat dipahami untuk menunjukkan tidurnya orang puasa adalah bagian dari ibadah? Dalam hal ini, ada sebuah hadis yang sering didengungkan pada saat Ramadan datang yaitu:
نَوْمُ الْصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab al-Iman, yang kemudian oleh Imam al-Suyuti dinukil ke dalam kitabnya al-Jami al-Shaghir dengan berkomentar dhaif (lemah) untuk standar kualitas hadisnya.
Imam al-Baihaqi sendiri pun telah terlebih dahulu mengomentari hadis ini dengan kedhaifan salah satu rawi (periwayat) nya yaitu Ma’ruf bin Hisan, bahkan di dalam sanad (rantai periwayat) hadis ini terdapat nama Sulaiman bin Amr al-Nakha’i yang kualitasnya lebih dhaif dari pada Ma’ruf.
Menurut Imam al-Iraqi salah seorang kritikus hadis seperti yang dinukilkan oleh Muhammad bin Ismail as-San’ani dalam kitabnya at-Tanwir Syarh al-Jami al-Shaghir beliau menyatakan bahwa Sulaiman bin Amr al Nakha’i merupakan salah seorang pendusta.
Tidak hanya imam al-Iraqi yang menyatakan kritik kepada Sulaiman bin Amr al Nakha’i bahwa ia seorang pendusta atau pemalsu hadis, para ulama kritikus hadis ternama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Imam Ibnu Adiy, Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim juga berpendapat serupa yaitu menyatakan bahwa Sulaiman bin Amr al Nakha’i adalah seorang pemalsu hadis.
Imam al-Bukhari juga telah memberikan kritikannya terhadap Sulaiman bahwa hadisnya matruk (semi palsu lantaran pendusta).
Sedangkan Yazid bin Harun menyatakan, “Siapa pun tidaklah halal untuk meriwayatkan hadis dari Sulaiman bin Amr”.
Dalam disiplin ilmu hadis, jika dalam suatu hadis terdapat periwayat yang pendusta maka hadis tersebut dinamakan hadis maudhu’ atau hadis palsu, tidak bersumber dari Rasulullah Saw. Berdalil untuk sebuah amalan dengan menggunakan hadis palsu adalah hal yang dilarang sebagaimana dilarangnya meriwayatkan hadis palsu tanpa menjelaskan kepalsuan hadisnya.
Maka kesimpulannya adalah tidurnya orang berpuasa bukanlah merupakan suatu ibadah.
Meskipun demikian, orang yang siang hari puasanya hanya dipakai untuk tidur masih tetap mendapatkan pahala, namun pahala yang didapat bukan karena tidurnya, namun karena puasanya.
Alangkah lebih baik jika kita mengganti kebiasaan tidur saat puasa dengan amalan-amalan lain seperti berdoa, membaca Al-Qur’an, berdzikir dan lain sebagainya.