Menghirup Inhealer saat Berpuasa Karena Flu, Apakah Membatalkan Puasa?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hal masih sering dipertanyakan oleh sebagaian orang yang berkaitan dengan batalnya puasa, satu diantaranya mengenai menghirup inhealer ketika berpuasa.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut.
Namun masalahnya bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhealer untuk meredakan sakitnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahasa hal ini dan menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terangnya.
Baca: Penjelasan Hukum Shalat Tarawih di Rumah Beserta Bacaan Niatnya
Baca: Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan
Baca: Hukum Berkumur Sebelum Wudhu ketika Puasa Ramadan
Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhealer juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.
Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.