Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mencicipi Makanan Saat Puasa Makruh, Tapi Ada Batasannya, Apa Saja? Ini Kata Ustaz

Pertanyaan ini kerapkali dilontarkan setiap Ramadan. Mencicipi makanan batal tidak puasanya? Jawabannya makruh, bagaimana batasannya agar tak batal?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mencicipi Makanan Saat Puasa Makruh, Tapi Ada Batasannya, Apa Saja? Ini Kata Ustaz
IST
Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa 

TRIBUNNEWS.COM - Agar puasa Ramadan kita mendapatkan pahala, akan lebih baik jika kita mengetahui batasan mana perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Pertanyaan ini kerapkali dilontarkan setiap Ramadan. Mencicipi makanan batal tidak puasanya?

Mengutip Sonora.id, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan ibadah puasa Ramadan adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari sampai tenggelamnya matahari yang ditandai dengan adzan maghrib.




"Di saat beribadah puasa, jangan sampai mengerjakan hal-hal yang dilarang contohnya muntah secara sengaja," kata Ustaz Taufiqurrahman dalam program Ta'lim Ramadan Magentic Network.

Lalu bagaimana dengan mencicipi makanan saat berpuasa?

Baca: Bisakah Bermesraan dengan Pasangan Saat Ramadan Tanpa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Baca: Siswa di China Pakai Topi Social Distancing Saat Kembali Sekolah Usai Lockdown Akibat Covid-19

Zodiak yang pintar memasak dan cocok menjadi koki.
Zodiak yang pintar memasak dan cocok menjadi koki. (urbandigital.id)

"Di antara makruh berpuasa adalah mencicipi masakan karena dikhawatirkan akan menghantarkannya sampai tenggorokan," ujar Ustaz Taufiqurrahman.

Sekiranya masuk ke tenggorokan akan membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

"Posisi makruh sebenernya tidak adanya alasan atau maksud tertentu dari orang tertentu yang mencicipi masakan," tuturnya.

Beda lagi, tambahnya, yang mencicipi adalah tukang masak atau yang memiliki tanggung jawab mencicipi makanan.

"Dengan demikian, singkat cerita mencicipi masakan bagi mereka yang berkepentingan tidak masalah sejauh memang tugasnya memasak," jelasnya.

Bahkan makruh pun tidak, namun ada syaratnya.

"Asal saja usai dicicipi segera dikeluarkan kembali, jangan ditahan lama-lama apalagi tertelan karena bisa membatalkan puasa," jelasnya. (sonora)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas