Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengertian Puasa, Beserta Bacaan Niat dan Hal-hal yang dapat Membatalkannya

Pengertian puasa, beserta bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Pengertian Puasa, Beserta Bacaan Niat dan Hal-hal yang dapat Membatalkannya
https://www.freepik.com/
Pengertian puasa, beserta bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya. 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum dengan sengaaja adalah pembatal puasa.

Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.

Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas