Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pengertian Puasa, Beserta Bacaan Niat dan Hal-hal yang dapat Membatalkannya

Pengertian puasa, beserta bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Pengertian Puasa, Beserta Bacaan Niat dan Hal-hal yang dapat Membatalkannya
https://www.freepik.com/
Pengertian puasa, beserta bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian puasa, beserta bacaan niat dan hal-hal yang membatalkannya.

Puasa merupakan kewajiban yang dilakukan seluruh umat muslim ketika bulan Ramadhan.

Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Shiyam.

Puasa/shiyam menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu.

Baca: Bacaan Niat dan Doa Shalat Dhuha, Beserta Urutan Tata Cara Pelaksanaannya

Baca: Pendapat Ulama soal Kapan Niat Puasa, Berikut Bacaan Niat Puasa dalam Teks Arab dan Latin

Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.

Pelaksanaan puasa Ramadhan dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan saat 29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut.

Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah, seperti dalam firman Allah SWT yang artinya:

Berita Rekomendasi

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5]

Selain itu, ada pula hadis dari Nabi Muhammad SAW tentang anjuran membaca niat sebelum beribadah:

“Dari Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan
ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari,
Kitab al-Iman].

Berikut bacaan niat puasa di bulan Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى


Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Dasar kewajiban menjalankan puasa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum dengan sengaaja adalah pembatal puasa.

Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.

Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

4. Jima (berhubungan intim) dengan sengaja

Jika seseorang melakukan jima  secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan
haramnya maka puasanya batal.

Namun, jika melakukan Jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Tarawih Ramadhan 1441 H di Rumah Dilengkapi Doa Kamilin

Baca: Penjelasan Hukum Shalat Tarawih di Rumah Beserta Bacaan Niatnya

5. Keluar mani secara sengaja

Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.

Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).

Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Seperti yang dikatakan Muhammad Al Hishni:

“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan
mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas