Ibadah Ramadan di Rumah Saja, Mengengar Rekaman Al-Quran dari HP Pun Berpahala
Ibadah ramadan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Hampir seluruh umat muslim di dunia harus menahan diri tak beribadah ke Masjid karena pandemi covid
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM – Ibadah ramadan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Hampir seluruh umat muslim di dunia harus menahan diri tak beribadah ke Masjid karena pandemi virus corona atau covid-19.
Banyak cara yang bisa dilakukan saat Ramadan di rumah saja.
Meskipun raga kita tak bisa ke Masjid, namun hati kita bisa tetap mendapat siraman rohani dengan tata cara rangkaian ibadah dari rumah.
Kemajuan teknologi membuat umat Islam saat ini dimudahkan beribadah.
Pengajian online saat ini, terlebih saat covid-19 mewabah sudah sangat banyak.
Tentu fenomena ini seolah mengobati dahaga umat muslim yang haus ilmu agama dari sumbernya yang terpercaya langsung dari lisan para ulama rabbani, mukhlis dan berawawasan luas secara livestreaming.
Baca: Pintu Neraka Ditutup, Setan Dibelenggu Saat Ramadan, Mengapa Masih Ada Kemaksiatan? Ini Kata Ulama
Baca: Yang Lain Menghujat, Dewi Perssik Justru Janjikan Uang Untuk Cimoy Agar Semangat Belajar Mengaji
Bagaimana hukumnya?
Tribunnews.com mengutip Harakah.id berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili di atas, hukum mendengar rekaman Al-Quran adalah sama dengan mendengarkan bacaan Al-Quran secara langsung.
Seperti diketahui, salah satu amalan di bulan Ramadan adalah mendengarkan bacaan Al-Quran.
Di dalam amalan ini tersimpan pahala yang besar. Hal ini karena Allah SWT telah memerintahkan agar umat Islam senantiasa memperhatikan dengan cara mendengarkan bacaan Al-Quran ketika ia dibacakan.
Allah Swt berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf: 204)
Imam Fakhruddin Al-Razi menjelaskan dalam kitab tafsirnya,
لا شك أن قوله فاستمعوا له وأنصتوا أمر ، وظاهر الأمر للوجوب ، فمقتضاه أن يكون الاستماع والسكوت واجبا
Tidak diragukan bahwa firman Allah “dengarkanlah dan perhatikanlah” berbentuk kalimat perintah. Secara tekstual, kata perintah berarti wajib. Kesimpulannya, mendengarkan dan diam (ketika Al-Quran dibacakan) hukumnya wajib.
Demikian penjelasan sepintas dari Imam Fakhruddin Al-Razi. Seorang ahli tafsir Al-Quran terkemuka bermazhab Syafi’i.
Setidaknya, keterangan ini menunjukkan betapa pentingnya mendengarkan Al-Quran ketika ia sedang dibacakan.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW senang menyuruh sahabatnya membaca Al-Quran, lalu beliau mendengarkan bacaan tersebut dengan khusyuk.
Hari ini, perkembangan teknologi telah mengantarkan umat manusia untuk dapat menyajikan bacaan Al-Quran melalui media digital.
Berbagai rekaman Al-Quran bertebaran di internet melalui berbagai website keislaman maupun situs-situs penyedia video.
Baca: Terjerat Narkoba, Kini Naufal Samudra Lalui Ramadan Dalam Tahanan, Sang Bunda Sempat Menengoknya
Baca: Pertama Kali Berpuasa Seacara Islam,Reaksi Kekasih Cita Citata Saat Santap Kolak dan Kurma
Pada bulan Ramadan, masjid-masjid bersaing memperdengarkan bacaan Al-Quran yang telah direkam.
Muncul pertanyaan, apakah pahala mendengarkan rekaman Al-Quran sama dengan mendengar bacaan Al-Quran secara langsung?
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah, hal. 534 menulis,
اَنَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْأَنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِيْ قَرَأَهُ وَاَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْاَنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْاَنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إِذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهُ
“Sesungguhnya suara (Al-Quran) yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al-Quran itu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya. Hukum merekamnya pun diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat. Bahkan faedahnya banyak, di antaranya memperdengarkan bacaan Al-Quran serta mentadabburinya, mengajarkan orang lain untuk membaca yang benar bagi yang ingin belajar membaca, dan menghafal bagi orang yang ingin menghafal Al-Quran. Bagi orang yang mendengar dari rekaman itu juga mendapatkan pahala sebagimana ketika mendengarkan bacaan Al-Quran dari pembacanya secara langsung.”
Berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili di atas, hukum mendengar rekaman bacaan Al-Quran melalui tekonologi digital seperti smartphone adalah sama dengan mendengarkan bacaan Al-Quran secara langsung. Syekh Wahbah bahkan menambahkan keterangan bahwa aktifitas merekam bacaan Al-Quran justru memiliki banyak faidah bagi orang lain.
Jadi, kesimpulannya tidak masalah jika kita ingin mendapatkan pahala mendengar rekaman Al-Quran melalui teknologi digital. Pahalanya sama besarnya.
Lebih-lebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Demikian penjelasan singkat tentang pahala mendengar rekaman Al-Quran.