Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Lupa Mandi Besar Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasannya

Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Lupa Mandi Besar Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasannya
Global News
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.

Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.

Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Baca: Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasannya

Baca: Sering Stres? Puasa Ternyata Bisa Meredakannya, Ini Penjelasan Psikiater UGM

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Ilustrasi mandi
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (freepik)
Berita Rekomendasi

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas